Sempat Dibekukan Akibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Status Keanggotaan MF di BEM FMIPA UNY Dikembalikan

Diungkapkan Doni, kondisi MF sendiri saat ini masih tampak terpukul atas kejadian yang menimpanya.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 November 2023 | 19:25 WIB
Sempat Dibekukan Akibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Status Keanggotaan MF di BEM FMIPA UNY Dikembalikan
Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan memberi keterangan pada wartawan saat pengungkapan kasus kabar hoaks dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu anggotanya saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Sebelumnya polisi telah memastikan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru (maba) oleh salah satu pengurus BEM FMIPA UNY adalah berita bohong atau hoaks. Saat ini satu tersangka berinisial RAN (19) telah diamankan.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkapkan bahwa tersangka RAN ternyata juga merupakan mahasiswa UNY. Hingga saat ini pihaknya masih mendalami status yang bersangkutan.

"[Adik kelas korban] masih kita dalami, satu fakultas," kata Idham di Mapolda DIY, Senin.

Polisi menyebut motif tersangka menyebar hoaks itu adalah karena sakit hati. Dimulai dari tidak diterimanya yang bersangkutan di salah satu organisasi di kampus beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Mahasiswa UNY Jadi Tersangka Usai Sebar Hoaks Dugaan Kekerasan Seksual, Kampus Siap Berikan Sanksi

"Motifnya adalah sakit hati karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia ditolak dan MF yang diterima," ungkapnya.

Tak hanya itu, tersangka RAN juga sakit hati akibat pernah ditegur oleh korban MF (21). Kejadian itu saat keduanya berada dalam sebuah acara kampus yang sama.

"Kemudian berlanjut RAN menjadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri wa, artinya tentang kegiatan tersebut. Sehingga RAN merasa sakit hati dan dia melakukan mengupload postingan (hoaks kekerasan seksual) tersebut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya RAN disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga:Kabar Kekerasan Seksual yang Dilakukan MF Dipastikan Hoaks, UNY: Proses Hukum Harus Ditegakkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak