Sempat Dibekukan Akibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Status Keanggotaan MF di BEM FMIPA UNY Dikembalikan

Diungkapkan Doni, kondisi MF sendiri saat ini masih tampak terpukul atas kejadian yang menimpanya.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 November 2023 | 19:25 WIB
Sempat Dibekukan Akibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Status Keanggotaan MF di BEM FMIPA UNY Dikembalikan
Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan memberi keterangan pada wartawan saat pengungkapan kasus kabar hoaks dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu anggotanya saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Tak hanya itu, tersangka RAN juga sakit hati akibat pernah ditegur oleh korban MF (21). Kejadian itu saat keduanya berada dalam sebuah acara kampus yang sama.

"Kemudian berlanjut RAN menjadi panitia festival politik FMIPA dia ditegur oleh MF melalui japri wa, artinya tentang kegiatan tersebut. Sehingga RAN merasa sakit hati dan dia melakukan mengupload postingan (hoaks kekerasan seksual) tersebut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya RAN disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga:Mahasiswa UNY Jadi Tersangka Usai Sebar Hoaks Dugaan Kekerasan Seksual, Kampus Siap Berikan Sanksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak