APS yang tidak ditertibkan itu sebab hanya menampilkan profil serta lokasi pemilihannya. Sementara jika sudah mencantumkan nomor urut hingga meminta untuk dicoblos maka itu termasuk APK.
"Itu gak banyak [yang ditertibkan] ada satu dua. Kami juga komunikasikan dengan parpol bahwa ada pelanggaran. Jangan sampai terulang lagi. Jadi kita juga tidak asal copot tanpa memberikan peringatan kepada parpol," ungkapnya.
Masa kampanye sendiri baru akan resmi dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Ia berharap nantinya setiap parpol menaati aturan yang ada soal kampanye.
"Nantinya kita setelah bahwa memang ada masa pemasangan APK dan ada kampanye terbuka di akhir November, nanti kita akan lakukan pengawasan lebih ketat lagi," pungkasnya.
Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, Pemkab Gunungkidul Serahkan Dana Hibah Rp48,42 Miliar ke KPU dan Bawaslu