Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY segera Jalani Sidang Perdana Besok

Kasus ini berhasil terungkap ketika potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Turi, Sleman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 November 2023 | 16:30 WIB
Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY segera Jalani Sidang Perdana Besok
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY di TKP kos pelaku di Padukuhan Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). [Suarajogja.id/Rahadyan Adi]

Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, serta paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 yakni pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Serta Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga:Rumor Keterlibatan Redho Tri Agustian di Komunitas LGBT Berujung Tewas, Keluarga Korban Angkat Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak