Peringatkan Produsen Kereta Kelinci di Piyungan, Polres Bantul bakal Tindak Tegas Pengendara yang Ngeyel

Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 November 2023 | 18:05 WIB
Peringatkan Produsen Kereta Kelinci di Piyungan, Polres Bantul bakal Tindak Tegas Pengendara yang Ngeyel
Jajaran Polres Bantul dan Jasa Raharja mendatangi tempat produksi kereta kelinci yang berada di Piyungan, Bantul. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Karena di Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Kereta kelinci memang tidak layak untuk di jalan raya," terangnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Kereta Kelinci Kecelakaan di Sleman, Polisi Pastikan Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak