Salah seorang anggota Dewan Pengupahan, Joko Susanto menambahkan, landasan kenaikan UMP tidak dimodifikasi atau diubah. Kenaikan upah juga dihitung dari inflasi kebutuhan pokok kelompok makanan dan bukan non makanan.
"Kemudian dirasionalisasi untuk penetapan UMP tahun depan," kata dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Penetapan UMP DIY 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Soroti Sederet Hal