"Kemudian pelaku memberikan nomor handphone Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai Event Organizer yang membantu pelaku mencarikan tiket," tambahnya.
Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket.
"Kemudian hingga pada saat korban melaporkan terkait hal tersebut pada hari Jumat 17 November 2023, korban belum mendapatkan pengembalian uang refund tiket tersebut dari pelaku. Sehingga korban melaporkan ke polisi," ungkapnya.
Usai menerima laporan polisi dari korban dan selanjutnya petugas Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 13.00 Wib, petugas unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakan Jalan Sido Mukti, Dusun Jetis Baran, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Baca Juga:Terpengaruh Film Porno, Pemuda di Jogja Nekat Berbuat Cabul di Tempat Umum
Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.
Kontributor : Julianto