Pakai Modus Tiket Konser Coldplay, Wanita di Jogja Ini Tipu Teman Dekatnya hingga Rp50 Juta

Bahkan pelaku berakting sebagai salah satu promotor dari EO tersebut.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 November 2023 | 13:22 WIB
Pakai Modus Tiket Konser Coldplay, Wanita di Jogja Ini Tipu Teman Dekatnya hingga Rp50 Juta
Jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penipuan dengan modus tiket konser Coldplay yang dilakukan wanita 40 tahun di Jogja. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Kemudian setelah para korban memesan sejumlah tiket, pelaku lalu meminta pembayaran pembelian tiket konser Coldplay tersebut untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama pelaku, Dan para korban menrasfer uang yang dimaksud.

"Kemudian sekira bulan Juni 2023 pelaku menjanjikan bahwa tiketnya dapat diterima dalam waktu dekat," tambahnya.

Tetapi pelaku menyampaikan bahwa kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan. Selanjutnya para korban berubah pikiran dan ingin membatalkan pemesanan tiket tersebut.

Berperan sebagai promotor EO fiktif

Baca Juga:Terpengaruh Film Porno, Pemuda di Jogja Nekat Berbuat Cabul di Tempat Umum

Selanjutnya, antara korban dan pelaku menyepakati untuk pengembalian/refund uang pembayaran tiket tersebut. Ketika para korban menanyakan terkait refund uang pembayaran tiket tersebut, pelaku selalu menjawab dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku.

"Kemudian pelaku memberikan nomor handphone Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai Event Organizer yang membantu pelaku mencarikan tiket," tambahnya.

Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket.

"Kemudian hingga pada saat korban melaporkan terkait hal tersebut pada hari Jumat 17 November 2023, korban belum mendapatkan pengembalian uang refund tiket tersebut dari pelaku. Sehingga korban melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Usai menerima laporan polisi dari korban dan selanjutnya petugas Unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 13.00 Wib, petugas unit 5 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakan Jalan Sido Mukti, Dusun Jetis Baran, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Baca Juga:Klaim Dagangannya Sepi Akibat Toko Online, Empat Pedagang asal Jawa Barat Nekat Tipu Korban Ratusan Juta

Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak