"Ya masyarakat yang akan menilai sejauh mana pimpinan PSI sungguh-sungguh serius terhadap kasus Ade Armando," tandasnya.
Sebelumnya Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan PSI merupakan partai yang taat pada konstitusi dan Undang-Undang menyangkut tentang Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kaesang kemudian mempersilakan kadernya Ade Armando untuk keluar dari PSI bila tidak bisa mengikuti aturan konstitusi terkait DIY.
"Kami partai PSI taat pada aturan konstitusi, apalagi yang menyangkut Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kaesang di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023) malam.
Baca Juga:Endus Kecurangan Pemilu, Warga Jogja Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY
Ade Armando dan kader partai lainnya yang tidak bisa mengikuti UU atau Undang-undang Dasar (UUD) 1945 kata Kaesang, untuk keluar dari partai. Terkhusus untuk Ade Armando yang sudah menyinggung dinasti di Yogyakarta.
"Bang Ade atau kader lain yang tidak bisa taat, bisa keluar saja dari PSI," tegas putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.