Mengganggu Pandangan Penjaga Perlintasan Kereta Api, Bawaslu Sleman Tertibkan Puluhan APK dan Bendera Parpol

Terdapat 20 buah bendera parpol, 10 buah APK, dan satu buah spanduk.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 28 Desember 2023 | 07:46 WIB
Mengganggu Pandangan Penjaga Perlintasan Kereta Api, Bawaslu Sleman Tertibkan Puluhan APK dan Bendera Parpol
Penertiban APK dan bendera parpol di perlintasan kereta api oleh Bawaslu Sleman, Rabu (27/12/2023). (SuaraJogja.id/HO-Bawaslu Sleman)

SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman kembali menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Kali ini APK yang ditertibkan itu terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api.

Penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping. Penertiban APK dan bendera ini dilakukan menyusul laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta (DIY).

"Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/12/2023).

Dalam penertiban itu, setidaknya terdapat puluhan APK serta bendera parpol yang sempat terpasang. Dengan rincian 20 buah bendera parpol, 10 buah APK, dan satu buah spanduk.

Baca Juga:Parpol dan Caleg Wajib Perhatikan, APK Tak Boleh Dipasang di Lokasi Cagar Budaya

Disampaikan Arjuna, penertiban APK dan bendera parpol itu memang perlu untuk dilakukan. Selain melanggar aturan, pemasangan di lokasi tersebut ternyata mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.

"APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan. Sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan," ujarnya.

Proses penertiban APK dan bendera parpol ini, lanjutnya, dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping. Mulai dari JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.

Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping. Termasuk telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.

Sementara, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman. Bendera parpol itu dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping.

Baca Juga:Bawaslu dan Seluruh Parpol di Sleman Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024, Ini Poin-poinnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak