Heboh Perusakan Banner Paslon AMIN di Jogja, Bawaslu Lakukan Penyelidikan

Diungkapkan Najib, pelaku perusakan banner itu telah diketahui identitasnya. Saat ini pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 Desember 2023 | 18:29 WIB
Heboh Perusakan Banner Paslon AMIN di Jogja, Bawaslu Lakukan Penyelidikan
Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin menuju KPU. (Instagram/Cakiminow)

SuaraJogja.id - Kekinian terekam aksi perusakan banner capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) oleh seorang pria. Perusakan yang ramai diperbincangkan di media sosial itu diduga dilakukan di Jalan Agus Salim, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mmembenarkan kejadian itu. Saat ini kasus perusakan banner capres-cawapres AMIN itu telah ditelusuri lebih lanjut oleh tim dari Bawaslu Kota Yogyakarta. 

"Iya (benar ada perusakan banner AMIN). Saya sudah minta ketua Bawaslu Kota untuk melakukan upaya-upaya penelusuran di lapangan tentu melibatkan panwascam," kata Najib, Rabu (27/12/2023).

Diungkapkan Najib, pelaku perusakan banner itu telah diketahui identitasnya. Saat ini pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.

Baca Juga:Menakar Debat Capres, Pakar: Prabowo Subianto Keteteran, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Responsif Bahas Program Kerja

Mulai dari menggali motif perusakan yang dilakukan oleh pria tersebut. Termasuk kajian awal terkait keterlibatan unsur-unsur di dalamnya.

Walaupun info sementara, kata Najib, sudah ada upaya untuk melakukan mediasi di lapangan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat. 

"Ini (motif) belum melaporkan. Masih dalam proses oleh Bawaslu Kota Jogja," ucapnya.

Kendati demikian, Najib menyebut terdapat ancaman pidana dalam tindakan merusak banner, baliho atau alat peraga kampanye (APK) lainnya itu. Kajian kasus itu nantinya akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam memutuskan hasilnya.

Ancaman pidana itu tidak hanya sebatas menjerat pendukung paslon tertentu saja. Melainkan semua pihak yang kemudian nekat melakukan perusakan terhadap APK.

Baca Juga:Pemantauan Iklan Digital Capres-Cawapres di Medsos, Prabowo-Gibran Termasif dan Paslon AMIN Paling Irit

"Ada (ancaman pidana). Jadi diancam dengan pidana itu maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Tentu karena ini pidana pemilu tentu butuh pembuktian dan melibatkan polisi dan jaksa juga, terkait dengan keterlibatan unsur," ungkapnya. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merayakan pesta demokrasi lima tahunan itu secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk untuk tidak melakukan tindakan perusakan terhadap APK paslok tertentu.

"Bermain secara fair gitu kira-kira. Silakan masyarakat mendukung calon yang dijagokan tetapi tidak usah merusak baliho yang dia tidak dukung karena itu pelanggaran pidana pemilu. Itu yang disebut dengan fair play, sportif. Jadi silakan anda dukung tapi tidak boleh kemudian merusak calon yang tidak didukung," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak