Subino menambahkan, meskipun beredar kabar jika lahan yang digunakan seluas 10 hektare namun sepanjang yang dia tahu nanti luasan area yang bakal digunakan hanyalah 3-4 hektare. Tetapi untuk kepastian berapa luasan yang akan didirikan bangunan, pihaknya tidak mengetahuinya.
Sepanjang yang dia tahu, tanah yang digunakan nantinya awalnya adalah lahan milik warga yang sudah dijual sejak lama. Dia sendiri tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut sebelum dibeli oleh Raffi Ahmad. Karena memang banyak lahan di wilayahnya yang beralih kepemilikan.
"Ya itu awalnya memang milik kami. Tapi ndak tahu itu dibeli siapa sebelum pindah ke tangan Mas Raffi," ujarnya.
Lebih lanjut Lurah Ngestitejo, Wahyu Suhendri mengakui jika memang lokasi yang bakal digunakan untuk investasi dari Raffi Ahmad tersebut berada di Dusun Bruno II. Tanah di seputaran pantai Krakal itu awalnya milik warga namun sudah dijual kepada seseorang.
Baca Juga:Beach Club Raffi Ahmad yang bakal Dibangun di Gunungkidul Dikecam Walhi, Pemda DIY Tegaskan Hal Ini
Dia juga mengakui belum ada sosialisasi ke warga berkaitan dengan rencana pembangunan beach club dari Raffi Ahmad. Bahkan terkait dengan perijinan, pihak kalurahan juga tidak dilibatkan.
"Soal ijin, kami belum dilibatkan," terang dia.
Kontributor : Julianto