Polresta Yogyakarta Masih Tunggu Kajian Bawaslu Terkait Kasus Perusakan APK Pasangan AMIN

Diungkapkan Probo tidak ada laporan pribadi yang kemudian masuk ke kepolisian terkait kasus tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:11 WIB
Polresta Yogyakarta Masih Tunggu Kajian Bawaslu Terkait Kasus Perusakan APK Pasangan AMIN
Pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan bersama bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar memberi salam kepada para wartawan saat akan menuju Gedung KPU Jakarta, di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta,Kamis (19/10/2023). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Ancaman pidana itu tidak hanya sebatas menjerat pendukung paslon tertentu saja. Melainkan semua pihak yang kemudian nekat melakukan perusakan terhadap APK.

"Ada [ancaman pidana]. Jadi diancam dengan pidana itu maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Tentu karena ini pidana pemilu tentu butuh pembuktian dan melibatkan polisi dan jaksa juga, terkait dengan keterlibatan unsur," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak