Polresta Yogyakarta Masih Tunggu Kajian Bawaslu Terkait Kasus Perusakan APK Pasangan AMIN

Diungkapkan Probo tidak ada laporan pribadi yang kemudian masuk ke kepolisian terkait kasus tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:11 WIB
Polresta Yogyakarta Masih Tunggu Kajian Bawaslu Terkait Kasus Perusakan APK Pasangan AMIN
Pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan bersama bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar memberi salam kepada para wartawan saat akan menuju Gedung KPU Jakarta, di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta,Kamis (19/10/2023). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Diungkapkan Najib, pelaku perusakan banner itu telah diketahui identitasnya. Saat ini pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.

Mulai dari menggali motif perusakan yang dilakukan oleh pria tersebut. Termasuk kajian awal terkait keterlibatan unsur-unsur di dalamnya.

Walaupun info sementara, kata Najib, sudah ada upaya untuk melakukan mediasi di lapangan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

"Ini [motif] belum melaporkan. Masih dalam proses oleh Bawaslu Kota Jogja," ucapnya.

Baca Juga:Soal Perusakan Banner, Tim Pemenangan Daerah AMIN DIY Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Kendati demikian, Najib menyebut terdapat ancaman pidana dalam tindakan merusak banner, baliho atau alat peraga kampanye (APK) lainnya itu. Kajian kasus itu nantinya akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam memutuskan hasilnya.

Ancaman pidana itu tidak hanya sebatas menjerat pendukung paslon tertentu saja. Melainkan semua pihak yang kemudian nekat melakukan perusakan terhadap APK.

"Ada [ancaman pidana]. Jadi diancam dengan pidana itu maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Tentu karena ini pidana pemilu tentu butuh pembuktian dan melibatkan polisi dan jaksa juga, terkait dengan keterlibatan unsur," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak