Terkait honorarium, diungkapkan Sri Mulyani, dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah surat suara yang berhasil tersortir dan terlipat. Setiap surat suara PPWP yang selesai bernilai sebesar Rp 250 per surat suara.
"Sejauh ini untuk surat suara yang sudah kami terima baru PPWP. Sementara kebutuhan pemilihan yang lain masih belum kami terima. Informasinya besok pada 7 Januari 2024 akan ada logistik surat suara yang akan diterima KPU Kota Yogyakarta," terangnya.
Total 328.706 surat suara PPWP tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan KPU Kota Yogya. Dalam hal ini mencakup 321.645 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen.
Selain itu masih ada 1.000 surat suara untuk kebutuhan pemilihan suara ulang (PSU). Selain surat suarat PPWP, KPU Kota Yogyakarta juga sudah menerima sejumlah logistik lain untuk kebutuhan pencoblosan, mulai dari bilik pemungutan suara, kotak suara, tinta, segel dan perlengkapan TPS.
Baca Juga:Debat Perdana Capres Segera Digelar, Seberapa Krusial Angkat Elektabilitas Paslon?