Lima Pelaku Kejahatan di Ring Road Depan Polda DIY Ditangkap, Tiga Orang masih Buron

Peristiwa ini bermula pada tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Januari 2024 | 14:50 WIB
Lima Pelaku Kejahatan di Ring Road Depan Polda DIY Ditangkap, Tiga Orang masih Buron
Rilis kasus kejahatan jalanan di Mapolda DIY, Senin (22/1/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Endriadi menuturkan para pelaku merupakan kelompok dari satu alumni sekolah yang sama. Namun tidak mereka tidak tergabung atau membentuk sebuah geng khusus saat melakukan aksinya.

Atas peristiwa tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak