Lima Pelaku Kejahatan di Ring Road Depan Polda DIY Ditangkap, Tiga Orang masih Buron

Peristiwa ini bermula pada tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Januari 2024 | 14:50 WIB
Lima Pelaku Kejahatan di Ring Road Depan Polda DIY Ditangkap, Tiga Orang masih Buron
Rilis kasus kejahatan jalanan di Mapolda DIY, Senin (22/1/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Disampaikan Endriadi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan ternyata para pelaku sudah merencanakan perkelahian atau tawuran dengan kelompok lain. Para pelaku berencana untuk tawuran di kawasan Jombor.

Namun akibat rombongan lawan yang dimaksud tidak muncul maka mereka kembali ke titik kumpul. Hingga kemudian lewatlah rombongan para korban yang tidak tahu apa-apa.

"Jadi dari data mereka belum pernah melakukan. Berawal dari medsos mereka janjian dan tantang-tantangan di medsos. Jadi korban ini bukan merupakan sasaran yang mereka janjian tadi," terangnya.

Para pelaku tersebut diamankan pada tanggal 10 Januari 2024 kemarin dan langsung dilakukan penahanan di rutan Polda DIY. Barang bukti berupa senjata tajam celurit panjang, tiga celurit hingga dua unit sepeda motor pelaku turut disita.

Baca Juga:Hilang Konsentrasi, Sebuah Mobil Oleng dan Tabrak Pembatas Jalan di Ring Road Utara Sleman

"Langkah selanjutnya, terus melakukan pencarian terhadap tiga orang pelaku yang sudah kami identifikasi. Para dpo sampai saat ini kita sudah bisa mengindentifikasi. Tinggal nanti keberadaannya, kalau ada di luar DIY kami tetap lakukan pengejaran dan penangkapan. Sementara iya [luar kota], kami duga demikian," paparnya.

Endriadi menuturkan para pelaku merupakan kelompok dari satu alumni sekolah yang sama. Namun tidak mereka tidak tergabung atau membentuk sebuah geng khusus saat melakukan aksinya.

Atas peristiwa tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak