Lima Pelaku Kejahatan di Ring Road Depan Polda DIY Ditangkap, Tiga Orang masih Buron

Peristiwa ini bermula pada tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Januari 2024 | 14:50 WIB
Lima Pelaku Kejahatan di Ring Road Depan Polda DIY Ditangkap, Tiga Orang masih Buron
Rilis kasus kejahatan jalanan di Mapolda DIY, Senin (22/1/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Endriadi menuturkan para pelaku merupakan kelompok dari satu alumni sekolah yang sama. Namun tidak mereka tidak tergabung atau membentuk sebuah geng khusus saat melakukan aksinya.

Atas peristiwa tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini