Ketiga untuk terus mendukung lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu untuk bekerja secara profesional dan imparsial. Tujuannya demi menjaga kepercayaan publik pada institusi demokrasi.
Keempat menyerukan kepada para kontestan pemilu mulai dari capres-cawapres, calon anggota DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memberi contoh perilaku dan budaya politik yang bersih dan bijak.
Kelima, mendorong terselenggaranya pemilu yang bermartabat, bebas politik uang. Lebih dari itu menghormati pula perbedaan pilihan politik dan menjaga kerukunan serta perdamaian di tengah masyarakat.
"Keenam, menyerukan kepada semua masyarakat sipil, termasuk media dan tokoh agama, agar turut berperan memberikan informasi yang berimbang demi terciptanya Pemilu yang berkualitas," kata dia.
Baca Juga:Pertama di Indonesia, 18 Prodi UIN Sunan Kalijaga Serentak Dapat Akreditasi Internasional FIBAA