Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Putusan Etik DKPP yang sanksi Ketua KPU RI Terlambat, Ini Penjabarannya

"Kecuali kalau kemudian kita mau bertaruh dengan menggagalkan tanggal 14 [Februari], kecuali kalau kita mau bertaruh dengan itu," ujar dia.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Februari 2024 | 18:31 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Putusan Etik DKPP yang sanksi Ketua KPU RI Terlambat, Ini Penjabarannya
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat memberi keterangan pada wartawan, di UII Yogyakarta, Senin (5/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak