2) Perolehan caleg di setiap dapil minimal harus linear, sama dengan perolehan suara pasangan GP-MMD, atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan Pilpres 2024.
Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 03, maka DPP Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024.
Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader partai."
Baca Juga:Dua Kali Awan Panas dalam Sepekan, Gunung Merapi Masih Luncurkan 189 Kali Guguran Lava