"Butuh proses dan sosialisasi ke masyarakat dan itu belum selesai. Ada dinamika itu wajar lah dari masyarakat menyampaikan masukan atau keinginan, yang penting adalah komunikasi intensif antara pemkot, kalurahan dan masyarakat," paparnya.
Namun Pemda memastikan desentralisasi sampah akan diberlakukan pada April 2024. Pemkot Jogja yang menyewa lahan seluas 2.600 meter persegi di TPST Piyungan untuk pengolahan sampah diminta segera mengurus persetujuan banyak pihak termasuk masyarakat.
"Sebenarnya komunikasi berjalan dengan baik. Proses pengadaan dan lain sebagainya sudah selesai, tinggal administrasi dan tanda tangan kontrak saja. Begitu tanda tangan kontrak, nanti pembangunan berjalan alat juga sudah datang," ungkapnya.
Kusno menambahkan, masyarakat Sitimulyo menyetujui kerjasama dengan Pemkot Jogja maka lahan tersebut menjadi salah satu tempat bagi Kota Jogja untuk mengatasi persoalan sampah di wilayahnya. Dengan demikian tidak lagi terjadi penumpukan sampah di wilayah itu.
"Kalau yang di piyungan kan ada dua modul atau alat, masing-masing kapasitasnya 15 sampai 20 ton per hari. Targetnya nanti April selesai semuanya, ini kan dikebut dan kalau tidak salah juga ada komunikasi antara lurah Sitimulyo dengan Pemkot hari ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi