Bawaslu Kulon Progo Siap Beri Keterangan Terkait Gugatan Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu proses karena baru permohonan dan proses sebelum registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Galih Priatmojo
Kamis, 28 Maret 2024 | 19:24 WIB
Bawaslu Kulon Progo Siap Beri Keterangan Terkait Gugatan Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah. (ANTARA/Sutarmi)

Hidayatut mengatakan registrasi gugatan paling lambat dilakukan pada 23 Maret 2024, MK mengamanatkan kepada yang mengajukan registrasi untuk menyampaikan kelengkapan gugatan paling lambat pada 26 Maret 2024.

Setelahnya, pengajuan PHPU ini akan berjalan dalam beberapa tahapan, sampai tahapan yang paling akhir yaitu pengucapan putusan/ ketetapan perkara PHPU anggota DPR dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta penyampaian salinannya pada 4 -5 Juni 2024.

"Terkait dengan adanya pengajuan gugatan dari NasDem untuk Dapil V, KPU Kabupaten Kulon Progo memberikan apresiasi karena sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo akan bisa memberikan pembuktian terkait gugatan yang akan diajukan. Ini adalah bagian dari transparansi dan membuktikan integritas penyelenggara pemilu," katanya.

Baca Juga:Dua dari Empat Nelayan Masih Hilang Usai Nekat Berenang saat Kapal Mati Mesin di Pantai Glagah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak