Jelang Lebaran, 642 Produk Tanpa Ijin Edar dan Kadaluarsa Ditemukan di Jogja

Penjualan secara online di marketplace, BBPOM DIY menemukan 230 produk obat dan makanan tanpa ijin edar

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 06 April 2024 | 10:16 WIB
Jelang Lebaran, 642 Produk Tanpa Ijin Edar dan Kadaluarsa Ditemukan di Jogja
Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo memperlihatkan produk tanpa ijin edar dan kadaluarsa di Yogyakarta, Jumat (5/4/2024).

SuaraJogja.id - Sepekan menjelang Lebaran 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY masih saja menemukan 642 produk yang bermasalah dan tidak memenuhi ketentuan. Produk-produk tersebut tidak hanya produk tanpa izin edar (TIE), namun juga rusak bahkan kadaluarsa.

"Hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang hari raya Idul Fitri, pengawasan kosmetik, dan hasil penjajakan digital dalam patroli siber. Kalau tanpa izin edar artinya sudah tidak memenuhi keamanan dan mutu," papar Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Bagus, dari 642 produk bermasalah, sebanyak 282 produk tidak memiliki ijin edar. Produk tanpa izin edar yang ditemukan berupa bahan tambahan pangan, frozen food, dan minuman teh tarik.

Sedangkan 270 produk ditemukan sudah kadaluarsa. Diantaranya produk biskuit, mie instan, saus, dan susu," jelasnya. Selain itu 90 produk yang dijual mengalami kerusakan seperti susu kental manis, ikan dan susu kaleng.

Baca Juga:Meriahkan Libur Lebaran di Jogja, 50 Becak Listrik Dioperasikan di Kawasan Sumbu Filosofi

"Total nilai ekonomis temuan tersebut sebesar Rp 4.302.324," jelasnya.

Bagus menambahkan, temuan produk bermasalah berasal dari lima kabupaten/kota di DIY. Dari Kota Jogja sebanyak satu sarana, Kulon Progo lima sarana dan Gunung Kidul dua sarana. Sedangkan Sleman dan Bantul masing-masing enam sarana bermasalah.

Sementara untuk penjualan secara online di marketplace, BBPOM DIY menemukan 230 produk obat dan makanan tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya. Jumlah in terdiri dari 79 produk obat, 83 produk kosmetik, dan 54 obat tradisional. Selain itu tujuh produk pangan dan produk suplemen.

Karenanya BBPOM menyampaikan usulan takedown atau penghapusan penjualan produk-produk tersebut ke Kementerian Kominfo dan ke Asosiasi E-commerce Indonesia.

"Kami juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu," imbuhnya.

Baca Juga:H-6 Jelang Lebaran, Pergerakan Pemudik Lewat Terminal Jombor Mulai Alami Peningkatan

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak