Jelang Lebaran, 642 Produk Tanpa Ijin Edar dan Kadaluarsa Ditemukan di Jogja

Penjualan secara online di marketplace, BBPOM DIY menemukan 230 produk obat dan makanan tanpa ijin edar

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 06 April 2024 | 10:16 WIB
Jelang Lebaran, 642 Produk Tanpa Ijin Edar dan Kadaluarsa Ditemukan di Jogja
Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo memperlihatkan produk tanpa ijin edar dan kadaluarsa di Yogyakarta, Jumat (5/4/2024).

SuaraJogja.id - Sepekan menjelang Lebaran 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY masih saja menemukan 642 produk yang bermasalah dan tidak memenuhi ketentuan. Produk-produk tersebut tidak hanya produk tanpa izin edar (TIE), namun juga rusak bahkan kadaluarsa.

"Hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang hari raya Idul Fitri, pengawasan kosmetik, dan hasil penjajakan digital dalam patroli siber. Kalau tanpa izin edar artinya sudah tidak memenuhi keamanan dan mutu," papar Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Bagus, dari 642 produk bermasalah, sebanyak 282 produk tidak memiliki ijin edar. Produk tanpa izin edar yang ditemukan berupa bahan tambahan pangan, frozen food, dan minuman teh tarik.

Sedangkan 270 produk ditemukan sudah kadaluarsa. Diantaranya produk biskuit, mie instan, saus, dan susu," jelasnya. Selain itu 90 produk yang dijual mengalami kerusakan seperti susu kental manis, ikan dan susu kaleng.

Baca Juga:Meriahkan Libur Lebaran di Jogja, 50 Becak Listrik Dioperasikan di Kawasan Sumbu Filosofi

"Total nilai ekonomis temuan tersebut sebesar Rp 4.302.324," jelasnya.

Bagus menambahkan, temuan produk bermasalah berasal dari lima kabupaten/kota di DIY. Dari Kota Jogja sebanyak satu sarana, Kulon Progo lima sarana dan Gunung Kidul dua sarana. Sedangkan Sleman dan Bantul masing-masing enam sarana bermasalah.

Sementara untuk penjualan secara online di marketplace, BBPOM DIY menemukan 230 produk obat dan makanan tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya. Jumlah in terdiri dari 79 produk obat, 83 produk kosmetik, dan 54 obat tradisional. Selain itu tujuh produk pangan dan produk suplemen.

Karenanya BBPOM menyampaikan usulan takedown atau penghapusan penjualan produk-produk tersebut ke Kementerian Kominfo dan ke Asosiasi E-commerce Indonesia.

"Kami juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu," imbuhnya.

Baca Juga:H-6 Jelang Lebaran, Pergerakan Pemudik Lewat Terminal Jombor Mulai Alami Peningkatan

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak