KPU Kulon Progo Ungkap Dana Kampanye di Pemilu 2024: PKS Paling Besar, Ada Partai yang Nol Rupiah

Dalam Pasal 100 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye

Galih Priatmojo
Senin, 08 April 2024 | 17:34 WIB
KPU Kulon Progo Ungkap Dana Kampanye di Pemilu 2024: PKS Paling Besar, Ada Partai yang Nol Rupiah
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan hasil audit dana kampanye sejak 4 April 2024 melalui akun website dan media sosial KPU Kabupaten Kulon Progo.

"Secara serentak salinan penerimaan hasil audit dana kampanye oleh KPU DIY diserahkan ke partai politik di tingkat provinsi dan diserahkan ke KPU kabupaten pada tanggal 4 Maret 2024," katanya.

Sebagai tindak lanjut penyerahan laporan hasil audit, pihaknya mengundang seluruh partai politik di Kabupaten Kulon Progo untuk menerima dokumen laporan hasil audit dana kampanye setiap partai politik pada tanggal 5 April 2024.

"Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Kulon Progo membuat berita acara tanda terima hasil audit dana kampanye," kata Hidayatut.

Baca Juga:Atasi Masalah Pengangguran, Pemkab Kulon Progo Gandeng 13 Perusahaan Serap Tenaga Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak