Wisatawan yang Masuk ke Yogyakarta Diprediksi Mulai Meningkat, Dishub Ingatkan Parkir di Tempat Resmi

Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY telah menyiapkan setidaknya 19 kantong parkir yang bisa dimanfaatkan wisatawan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 April 2024 | 19:27 WIB
Wisatawan yang Masuk ke Yogyakarta Diprediksi Mulai Meningkat, Dishub Ingatkan Parkir di Tempat Resmi
Penempelan stiker kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di ruas jalan kawasan Pasar Kembang, Sosromenduran, Kota Jogja, Minggu (4/6/2023). (Dokumentasi: Polresta Yogyakarta).

SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan pada H+2 Lebaran. Wisatawan diminta untuk mematuhi aturan yang ada termasuk untuk parkir di tempat yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menuturkan sudah ada banyak kantong parkir yang disiapkan untuk para wisatawan. Oleh sebab itu masyarakat khususnya wisatawan diminta untuk tetap parkir di lokasi resmi.

Berdasarakan catatan yang ada, Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY telah menyiapkan setidaknya 19 kantong parkir yang bisa dimanfaatkan wisatawan. Kantong-kantong parkir itu berfokus di kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta. 

Dari jumlah kantong parkir itu, diperkirakan dapat menampung 691 mobil dan 4144 unit sepeda motor. Belum lagi ditambah dengan parkir bus pariwisata yang berlokasi di Abu Bakar Ali, Ngabean dan Panembahan Senopati.

Baca Juga:Sederhana Banget, Rayakan Idul Fitri di Sleman, Duta Sheila on 7 Ikut Salam-salaman Bareng Warga

"Tentunya tarif yang berlaku di 19 kantong parkir ini resmi sesuai Perda. Jika ada peningkatan itu tarif progresif yang sudah sesuai aturan dan ada batasnya," kata Agus, Kamis (11/4/2024).

Pemkot Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta juga terus mengintensifkan giat penertiban parkir liar. Sejak sebelum Lebaran sejumlah juru parkir liar telah ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir. 

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz menegaskan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Aziz menyampaikan pihaknya selain menertibkan juru parkir liar. Kendaraan yang parkir sembarang pun akan ikut ditindak mulai dengan penggembosan ban hingga penempelan stiker tanda melanggar parkir. 

Pihaknya senantiasa mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti berseragam dan menggunakan karcis resmi terporporasi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku.  

Baca Juga:Padamkan Kegaduhan Pasca Pemilu, UGM Undang Mahfud MD jadi Khatib Idul Fitri

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan parkir, pastikan tempat parkir yang berizin. Tandanya ada rambu parkir P warna biru. Parkir tepi jalan umum khususnya di wilayah Tugu Malioboro Kraton memakai seragam juru parkir dan karcis yang berizin. Kami juga mengimbau mintalah karcis karena itu hak pengguna jasa parkir," tandas Aziz.

Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban pungutan dari parkir liar bisa langsung melakukan pengaduan melalui Hotline Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta di nomor 081329093669.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini