Berniat Swafoto di Tugu Jogja? Simak Lokasi Parkir yang Tak Jauh dari Lokasinya

Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY telah menyiapkan setidaknya 19 kantong parkir untuk wisatawan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 13 April 2024 | 17:15 WIB
Berniat Swafoto di Tugu Jogja? Simak Lokasi Parkir yang Tak Jauh dari Lokasinya
Kantong-kantong parkir di sisi kiri dan kanan Malioboro bermunculan karena keterbatasan lahan, Rabu (03/05/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Tentunya tarif yang berlaku di 19 kantong parkir ini resmi sesuai Perda. Jika ada peningkatan itu tarif progresif yang sudah sesuai aturan dan ada batasnya," tandasnya.

Pemkot Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta juga terus mengintensifkan giat penertiban parkir liar. Sejak sebelum Lebaran sejumlah juru parkir liar telah ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.

Kebijakan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga:Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak