"Kalau ini diminta oleh pengadunya sekarang ya (wajib membayarkan). Ini juga kita beri kesempatan untuk mereka berkomunikasi antara pekerja dan pemberi kerjanya,"ujar dia.
Terpisah, Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo mengakui ada dua orang staf PMI yang melaporkan tidak menerima THR ke Disnakertrans. Dia mengakui memang tidak memberikan THR dengan alasan tidak mengetahui perihal kewajiban membayar THR tersebut.
"sejak 2016 pegawai PMI Gunungkidul tidak menerima THR tetapi hanya memberi gaji ke-13," kata dia.
Sejak 2016, tepatnya Iswandoyo menjadi pengurus PMI Gunungkidul, pegawai hanya diberikan gaji ke-13. Dia melihat pada saat menjelang Idul Fitri itu hanya menerima bingkisan. Kemudian pengurus secara bertahap terus memperbaiki salah satunya yang mereka namakan gaji ke-13.
Baca Juga:Puluhan Bus Tambahan Dikerahkan Hadapi Dua Puncak Arus Balik, Harga Tiket Mulai Mahal
"Gaji ke 13 yang dalam tanda petik kami berikan menjelang Idul Fitri agar mendapatkan tambahan pendapatan," ungkapnya.
Kontributor : Julianto