Pegawainya Tak Dapat THR Hari Raya Idulfitri, Ini Alasan PMI Gunungkidul

Sejumlah pegawai PMI Gunungkidul mengaku urung mendapat THR Hari Raya Idulfitri. Mereka kemudian melapor ke Disnakertrans DIY.

Galih Priatmojo
Rabu, 17 April 2024 | 17:40 WIB
Pegawainya Tak Dapat THR Hari Raya Idulfitri, Ini Alasan PMI Gunungkidul
Ilustrasi THR Lebaran 2024.[Pexels]

"Kita tetao memverijan himbauan kepada PMi untuk membenahinya," kata dia.

Amin menyebut pihaknya merekomendasikan penyebutan gaji ke13 itu diubah menjadi THR. Selain surat rekomendasi tersebut diberikan kepada PMI Gunungkidul, Amin mengatakan pihaknya juga menyampaikan kepada Pemkab Gunungkidul dan lembaga Ombudsman. 

Terkait dengan sanksinya, Amin menyebutkan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

"Kami memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme anggarannya, "terangnya.

Baca Juga:Puluhan Bus Tambahan Dikerahkan Hadapi Dua Puncak Arus Balik, Harga Tiket Mulai Mahal

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta PMI Gunungkidul untuk membayar THR dalam tenggat sesuai dengan permintaan pelapor. Pihaknya juga memberikan waktu bagi PMI Gunungkidul dan pelapor untuk berkomunikasi. 

"Kalau ini diminta oleh pengadunya sekarang ya (wajib membayarkan). Ini juga kita beri kesempatan untuk mereka berkomunikasi antara pekerja dan pemberi kerjanya,"ujar dia. 

Terpisah, Ketua PMI Gunungkidul, Iswandoyo mengakui ada dua orang staf PMI yang melaporkan tidak menerima THR ke Disnakertrans. Dia mengakui memang tidak memberikan THR dengan alasan tidak mengetahui perihal kewajiban membayar THR tersebut. 

"sejak 2016 pegawai PMI Gunungkidul tidak menerima THR tetapi hanya memberi gaji ke-13," kata dia. 

Sejak 2016, tepatnya Iswandoyo menjadi pengurus PMI Gunungkidul, pegawai hanya diberikan gaji ke-13. Dia melihat pada saat menjelang Idul Fitri itu hanya menerima bingkisan. Kemudian pengurus secara bertahap terus memperbaiki salah satunya yang mereka namakan gaji ke-13. 

Baca Juga:Objek Wisata Gunungkidul Dikunjungi Sebanyak 52 Ribu Orang Selama Libur Lebaran, Pendapatan Retribusi Capai Miliaran

"Gaji ke 13 yang dalam tanda petik kami berikan menjelang Idul Fitri agar mendapatkan tambahan pendapatan," ungkapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak