Kapolres Kulon Progo Ingatkan Pelaku Penerbangan Balon Udara Ilegal Bisa Dihukum Pidana Penjara

Ukuran balon udara yang diperbolehkan maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 20 April 2024 | 19:55 WIB
Kapolres Kulon Progo Ingatkan Pelaku Penerbangan Balon Udara Ilegal Bisa Dihukum Pidana Penjara
Evakuasi balon udars ilegal yang terbang di kawasan Bandara YIA pada Rabu (17/4/2024). (SuaraJogja.id/HO-Polres Kulon Progo)

Baru-baru ini kejadian balon udara tak berizin terjadi di sekitar kawasan Bandara YIA pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 16.06 WIB. Beruntung balon udara liar tersebut dapat segera dievakuasi sebelum membahayakan penerbangan.

"Sudah kami cek ke jajaran nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo," tandasnya.

Atas kejadian tersebut, Polres Kulon Progo memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan monitoring giat masyarakat yang berkaitan dengan balon udara. Termasuk untuk kembali mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal.

Baca Juga:KPU Kulon Progo Petakan Lokasi Pengurangan TPS untuk Pilkada 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak