Disetor ke Kas Negara, Kejati DIY Eksekusi Pidana Perpajakan Rp12 Miliar

Kasus tersebut pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 2022 silam.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 April 2024 | 15:13 WIB
Disetor ke Kas Negara, Kejati DIY Eksekusi Pidana Perpajakan Rp12 Miliar
Wakajati DIY memperlihatkan uang Rp12 Miliar lebih yang merupakan hasil eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan di Yogyakarta, Rabu (24/04/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengungkapkan terdakwa Hellen dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri dijerat dengan pasal yang sama.

Mereka melakukan penggelapan pajak dengan membuat laporan palsu yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 180 miliar.

"Karena dalam dua amar putusan, satu untuk korporasi dan satu individu maka kurang lebih Rp Rp 180 miliar. Dari aset yang sudah disita itu masih jauh untuk bisa memenuhi jumlah itu," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Lurah Candibinangun Ditetapkan jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak