Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengungkapkan terdakwa Hellen dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri dijerat dengan pasal yang sama.
Mereka melakukan penggelapan pajak dengan membuat laporan palsu yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 180 miliar.
"Karena dalam dua amar putusan, satu untuk korporasi dan satu individu maka kurang lebih Rp Rp 180 miliar. Dari aset yang sudah disita itu masih jauh untuk bisa memenuhi jumlah itu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Lurah Candibinangun Ditetapkan jadi Tersangka