Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polresta Sleman. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan.
Diungkapkan Eko, hasil pemeriksaan kepada pelaku, yang bersangkutan mengaku pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan cara "jajan". Saat ditangkap statusnya sedang tidak bekerja dan telah menyelesaikan pendidikannya.
Pelaku AN mengaku tidak merencanakan aksinya. Ia hanya tergoda saat melihat korban tidur di kamar tersebut.
"Tidak [direncanakan] karena melainkan kesempatan tersebut, emang tidak ada rencana apapun dari rumah. Rencananya untuk ngabuburit itu. Ya karena ketika di kamar tersebut melihat beliau tidur, ya nafsu saya itu," ungkap AN.
Baca Juga:Niat Hadiri Pernikahan di Sleman, Puluhan Tamu Undangan Ini Keracunan Massal
"Saya hidupin tv, di saat itu lagi acara Upin Ipin [saat melakukan persetubuhan]. Iya film Upin Ipin anak-anak itu," imbuhnya.
Ia pun membantah telah memberikan obat tidur sehingga membuat korban tertidur. Menurutnya alasan korban tertidur usai makan memang faktor mengantuk saja.
"Tidak [dikasih obat tidur], waktu di perjalanan beliau sempat membicarakan ketika sebenarnya kalau dia ngantuk, ketika kecapekan sebenarnya malam itu dia begadang. Jadi mungkin alasan setelah dia makan tidur ya mungkin karena faktor ngantuk tersebut," terangnya.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA No. 17/2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.
Baca Juga:Latihan Silat di Kampus yang Sebabkan Seorang Mahasiswa Meninggal Dunia Ternyata Tak Berizin