SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang waktu pendaftaran panitia pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 di 98 kalurahan karena belum memenuhi syarat dua kali jumlah kebutuhan PPS.
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Kamis, mengatakan hingga akhir pendaftaran panitia pemungutan suara pada 8 Mei 2024, jumlah pendaftar mencapai 660 orang.
"Dari target kebutuhan pendaftar di tingkat kalurahan, masih ada 98 dari 144 kalurahan yang tidak memenuhi target," kata Asih.
Ia mengatakan, KPU Kabupaten Gunungkidul memperpanjang pendaftaran PPS tanggal 9-11 Mei 2024. Hal ini dikarenakan jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali jumlah kebutuhan.
Baca Juga:Jelang Pilkada Bantul, Pengusaha hingga Dosen Daftarkan Diri Lewat Partai Demokrat
Kebutuhan PPS per kalurahan, yaitu tiga orang. Artinya, dua kali jumlah kebutuhan pendaftar yaitu enam orang. Pendaftar paling banyak ada di Kalurahan Giricahyo dengan sembilan pendaftar.
“Masing-masing desa peminatnya beda-beda. Tapi yang 98 kalurahan itu ya hanya ada tiga, empat, lima pendaftar," katanya.
Asih mengatakan, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan ke KPU Kabupaten Gunungkidul. Persyaratan telah diunggah di laman kab-gunungkidul.kpu.go.id.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri dilakukan melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 11 Mei 2024, 23.59 WIB.
"Adapun pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul," katanya.
Dia mengatakan, PPS nanti dapat honor. Adapun besaran honorarium yang diterima, yakni ketua PPS dapat Rp1,5 juta dan anggota dapat Rp1,3 juta.
"Honor untuk PPS sudah sesuai ketentuan," katanya.