Pemerintah Ganti Sistem Kelas di Pelayanan BPJS dengan KRIS, IDI Berikan Sejumlah Catatan

IDI memberikan respon mengenai penghapusan kebijakan sistem kelas dalam pelayanan BPJS yang diubah dengan Kelas Rawat Inap Standar sebagai gantinya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:17 WIB
Pemerintah Ganti Sistem Kelas di Pelayanan BPJS dengan KRIS, IDI Berikan Sejumlah Catatan
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash)

SuaraJogja.id - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi akan menghapus kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan dan menjadikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti. 

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi memberikan pandangannya terkait kebijakan tersebut. Ia menyoroti sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk menambah kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. 

"Jadi yang kemudian disampaikan oleh Presiden konteksnya adalah untuk strata pelayanan bukan di dalam aspek pembiayaan. Bagi kami yang paling penting sebenarnya yang harus kita dorong pada saat kita bicara mempermudah (pelayanan kesehatan masyarakat)," kata Adib, ditemui di Yogyakarta, Jumat (17/5/2024).

Adib merinci setidaknya ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mulai dari aksesibilitas, kualitas atau mutu serta keterjangkauan. 

Baca Juga:Cara Klaim BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya

"Tiga hal inilah yang harus kemudian tetap dibuka dalam pelayanan. Sehingga yang kita dorong bagi kami di profesi maka komponennya, bukan hanya bicara standarisasi saja bukan bicara kalau kemudian dijadikan satu preminya sama dan sebagainya itu tapi yang paling penting adalah kualitas keterjangkauan, mutu, akses masyarakat itu," paparnya.

"Dan yang paling penting juga bahwa di dalam aspek komponen pembiayaan itu ada aspek yang berkaitan dengan budget yang ada di dalam kualitas pelayanan kesehatan," imbuhnya.

Riil cost di dalam pelayanan itu, kata Adib, harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai kemudian nanti dikarenakan pembiayaan rendah justru menurunkan kualitas.

"Bagi kami, kami sangat mendorong bahwa kualitas mutu yang harus kita berikan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan harus yang terbaik bukan standar minimal tapi standar optimal di dalam pelayanan kesehatan," tandasnya.

Tujuan KRIS

Baca Juga:Pemkab Gunungkidul Usul ke Google Jalur Bundelan Dihapus Dari Map karena Ekstrem

Rizzky Anugerah selaku Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penetapan KRIS ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adil dan merata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak