Soroti Alasan Majelis Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh, Pukat UGM: Ngawur dan Tidak Berdasar

Pukat UGM soroti eksepsi dalam perkara Gazalba Saleh. Zainur menyebut bahwa alasan hukum yang digunakan tidak sesuai aturan yang ada

Galih Priatmojo
Selasa, 28 Mei 2024 | 12:22 WIB
Soroti Alasan Majelis Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh, Pukat UGM: Ngawur dan Tidak Berdasar
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai dibawa ke mobil di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara dalam perbuatan penerimaan gratifikasi, Gazalba disebut menerima uang Rp 650 juta bersama Ahmad Riyad dari seorang bernama Jawahirul Fuad.

Saat dijadikan tersangka, KPK meyebut Gazalba diduga menerima uang Rp 15 miliar dari sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan Jafar Abdul Gaffar. Diduga pemberian uang berkaitan dengan jabatan Gazalba sebagai Hakim Agung di MA.

Uang yang diduga hasil gratifikasi dialihkan ke bentuk lain, di antaranya membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp 7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.

Baca Juga:Pukat UGM Soroti Dampak Bahaya Jika Firli Tak Segera Ditahan dan Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak