SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk gugus tugas dalam upaya pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak. Penguatan kader Satgas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak) pun terus dilakukan.
Pembentukan satgas ini sebagai respons atas jumlah kasus kekerasan yang masih memprihatinkan di Kota Jogja. Tercatat sepanjang tahun 2023 telah terjadi 217 kasus kekerasan di mana 64 korban adalah anak-anak, 186 perempuan dan 31 laki-laki.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Ria Rinawati mengatakan, pihaknya terus memperluas jejaring dan jangkauan sosialisasi untuk membentuk kesadaran akan pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak bagi setiap lapisan masyarakat.
"Perempuan dan anak masuk dalam kelompok afirmatif atau rentan yang perlu perhatian khusus, untuk itu upaya pencegahannya terus diperkuat. Upaya yang kami lakukan salah satunya sosialisasi yang diperluas jaringannya, tidak hanya tokoh masyarakat di wilayah tapi secara langsung dan spesifik kepada kelompok perempuan, sekolah, kampus juga dunia usaha," kata Ria, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga:Kekerasan Seksual Terhadap Anak di DIY Masih Memprihatinkan, sepanjang 2023 Tercatat Ada 167 Kasus
Kurangnya kesadaran masyarakat tentang bentuk kekerasan itu sendiri, diungkapkan Ria sebagai salah satu penyebab kasus kekerasan tidak muncul ke permukaan atau dilaporkan. Hal itu membuat masyarakat masih bingung.
Terlebih ketika mengalami atau melihat kekerasan di lingkungan sekitar, masyarakat masih kemudian belum paham tentang apa yang harus dilakukan dan bagaimana alurnya.
Guna lebih mengungatkan upaya pencegahan itu, gugus tugas yang terdiri dari pemangku kepentingan lintas sektor pun dibentuk. Mulai dari Polresta, bidang kesehatan, sosial, pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum.
"Kemudian di wilayah ada Kader Sigrak, kemudian Relawan SAPA Sahabat Perempuan dan Anak, serta di sekolah ada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK," tuturnya.
Semua sektor saling bekerja sama dan berkoordinasi, lanjut Ria, dalam upaya deteksi dini, pencegahan, penanganan dan pendampingan, rehabilitasi psikologis dan kesehatan, sosial, proses penampungan rumah aman hinga pemulangan, hingga perlindungan dan penegakan hukum pada kasus kekerasan yang meliputi KDRT, kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender, kekerasan pada anak, penelantaran anak, eksploitasi anak, perundungan, juga Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Baca Juga:Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Bus Pariwisata Terbakar di Parkiran Kota Jogja
"Kami berpesan dan mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar, kalau ada keluarga atau tetangga yang berpotensi atau mencirikan menjadi korban kekerasan maka langsung bisa melaporkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atau bisa juga ke tokoh masyarakat setempat yang nantinya juga akan dibantu oleh Kader Sigrak di masing-masing wilayah," ucapnya.
Ketika mendapati ada kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta dapat menghubungi hotline 08112857799 atau menu SIKAP di aplikasi JSS, bisa juga ke hotline SAPA 129 di 08111129129.