Mengenai Ratifikasi Konvensi Genosida, Menlu Retno: Belum Ada Kesepakatan Nasional

Retno mengungkapkan bahwa proses ratifikasi sebuah konvensi memiliki jalan panjang. Namun untuk konvensi anti-genosida sendiri pembahasan sudah dilakukan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 03 Juni 2024 | 23:59 WIB
Mengenai Ratifikasi Konvensi Genosida, Menlu Retno: Belum Ada Kesepakatan Nasional
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi saat memberikan keterangan pada wartawan di UGM, Senin (3/6/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi buka suara terkait dengan desakan untuk segera meratifikasi konvensi genosida supaya dapat lebih konkret dalam memberikan bantuan kepada Palestina. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan nasional mengenai ratifikasi konvensi tersebut.

Retno mengungkapkan bahwa proses ratifikasi sebuah konvensi memiliki jalan panjang. Namun untuk konvensi anti-genosida sendiri pembahasan sudah dilakukan.

"Untuk meratifikasi sebuah konvensi prosesnya banyak, kalau pertanyaannya apakah kita mulai membahas, sudah dibahas tapi belum ada kesepakatan nasional bahwa kita saat ini dapat meratifikasi konvensi genosida," kata Retno dalam acara Public Lecture bertajuk Diplomasi Indonesia untuk Palestina di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (3/6/2024).

Disampaikan Retno, perlu pertimbangan yang sangat matang untuk meratifikasi sebuah konvensi. Termasuk untuk melihat secara menyeluruh terkait dengan kepentingan nasional.

Baca Juga:Meriah dan Haru dalam Acara Pound Charity Stands with Palestine

"Untuk meratifikasi sebuah konvensi pertimbangannya sangat komprehensi, kita lihat kepentingan nasional kita dari A sampai Z dari barat sampai ke timur," ujarnya.

"Semua kepentingan nasional dipertimbangkan untuk sampai pada satu titik, ya ada keperluan bagi kita untuk meratifikasi konvensi ini," imbuhnya.

Kendati sudah masuk dalam pembahasan, kata Retno, belum ada kesepakatan nasional untuk melakukan ratifikasi mengenai konvensi genosida tersebut.

"Jadi kita belum ada kesepakatan nasional mengenai ratifikasi ini," ungkapnya.

Senada, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani menambahkan bahwa ratifikasi sebuah konvensi bukan langkah sederhana. Perlu proses yang sangat panjang untuk mewujudkan itu.

Baca Juga:Pound Charity Stands with Palestine: Menjunjung Kemanusiaan Lewat Olahraga

"Contoh mengenai ratifikasi terhadap Statuta Roma, Statuta Roma sudah masuk dalam rencana aksi nasional hak asasi manusia semenjak tahun 2009. Namun sampai sekarang for some reasons kita belum bisa menuntaskan karena kita harus melihat berbagai aspeknya, kita harus melihat aspek politik, hukum dan sebagainya," terang Abdul Kadir.

"Kita mengetahui ya, ratifikasi konvensi ini bukan masalah gagah-gagahan, tapi kita harus mempertimbangkannya," tegasnya.

Belum diratifikasinya konvensi genosidaa atau Statuta Roma tersebut, kata Kadir tidak lantas membuat Indonesia memalingkan dukungkan dari Palestina. 

"Apakah kenyataan bahwa Indonesia belum menjadi pihak kepada konvensi genosida atau statuta roma akan menghalangi dukungan kita terhadap Palestina, sama sekali tidak," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak