SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (dishub) DIY menyita satu kendaraan. Sebanyak 21 kendaraan tak layak jalan juga kena tilang dari 147 kendaraan yang dirazia. Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak dikarenakan tidak membawa surat dokumen atau uji laik mati.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DIY, Sumariyoto mengungkapkan kendaraan yang disita berasal dari Klaten. Kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen angkutan barang saat diberhentikan petugas dan melebihi ambang batas muatan.
"Kendaraan tersebut membawa barang keperluan toko ke Yogyakarta. Sopirnya tidak membawa STNK, dokumen keterangan barang, dan memuat barang di atas ambang batas yang ditentukan," kata dia dikutip, Kamis (6/6/2024).
Menurut Oyot, sapaan Sumariyoto, Dishub juga menilang satu sopir bus yang membawa anak TK. Sopir yang bersangkutan tidak membawa dokumen lengkap.
Baca Juga:Pengawasan Ketat! Hewan Kurban di DIY Bebas Penyakit Menular
Hal ini sangat beresiko karena bila saja mengakibatkan kecelakaan. Sebab tak hanya kelaikan kendaraan namun juga ketrampilan sopir sangat penting untuk mengemudikan bus.
"Saat akan ditahan SIM-nya, sopirnya tidak mau. Setelah diedukasi oleh petugas, akhirnya bersedia ditindak," jelasnya.
Dalam razia kali ini, satu dari lima bus rombongan dari Solo yang tidak dilengkapi dokumen juga ditindak di tempat. Bus tersebut hendak menuju Museum Dirgantara.
"Kami harap dengan razia ini, pengemudi dan pemilik kendaraan dapat lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," paparnya.
Oyot menegaskan, pengemudi harus memiliki dokumen kendaraan dan SIM yang lengkap. Kelengkapan itu menunjukkan pengemudi telah lolos uji dan mampu mengendarai kendaraan dengan tipikal tertentu.
Baca Juga:Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Sri Sultan HB X Akui yang Laporkan ke Kejati DIY
"Terutama untuk bus angkutan yang membawa penumpang sekolah, sangat penting untuk mematuhi aturan dan standar keamanan," tandasnya.
Oyot menambahkan, fenomena Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) memang diakui masih ditemui di lapangan. Persoalan itu bisa berpotensi merusak fasilitas jalan, memperlambat laju kendaraan lain dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Padahal peraturan terkait kendaraan angkutan barang mewajibkan adanya dokumen administrasi, STNK, buku uji, dan tata cara muat yang benar. Selain itu, tingginya tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan.
Karenanya kendaraan yang melakukan pelanggaran dalam razia tersebut dibawa ke Polresta Sleman untuk ditindak lebih lanjut. Namun dalam aktivitas penegakan hukum telah dilakukan selama sebulan terakhir masih saja banyak ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan.
"Ada pelanggaran ODOL maupun kendaraan angkutan lain yang tidak laik jalan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi