SuaraJogja.id - Sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini terancam hukuman mati di sejumlah negara. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat, dari 165 WNI, 155 orang diantaranya berada di Malaysia.
"Sedangkan di arab saudi ada tiga orang, di Uni Emirat arab ada tiga orang, laos ada 3 dan Vietnam ada satu. Ini yang jadi tantangan bersama," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu, Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Menurut Judha, sebagian besar WNI yang menjadi tersangka di beberapa negara tersebut tersandung kasus narkoba. Mereka biasanya menjadi korban dari oknum-oknum yang menjadikan mereka sebagai kurir narkoba.
Sejumlah WNI dijadikan pacar dan dititipi barang atau paket yang tidak diketahui isinya untuk diterbangkan ke luar negeri. Saat tiba di bandara, mereka akhirnya ditangkap petugas karena membawa narkoba.
Baca Juga:Mekkah Alami Cuaca Panas Ekstrem, Lima Jemaah Haji dari Jogja Meninggal Dunia
"Modusnya bermacam-macam. Kasus yang muncul sebagai kurir. Selain kasus peredaran narkotika yang paling banyak, setelah itu pembunuhan," jelasnya.
Judha menambahkan, sebenarnya pemerintah melalui Kemenlu sudah berhasil menyelamatkan 19 WNI dari hukuman mati pada 2023 lalu. Namun pada saat yang sama terdapat 29 kasus baru di tahun yang sama.
"Karenanya butuh langkah komprehensif yang tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada pencegahan," paparnya.
Tingginya angka WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, lanjut Judha perlu dilakukan pendampingan. Diantaranya dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh stakeholder.
"Hal itu untuk memastikan WNI bisa mendapatkan hak-haknya secara adil dalam peradilan di negara setempat," imbuhnya.
Baca Juga:Jelang Idul Adha 2024, Pemkot Jogja Layani Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Giwangan
Kontributor : Putu Ayu Palupi