Empat kapanewon yang telah mengajukan permohonan bantuan air bersih diantaranya adalah Rongkop, Panggang, Saptosari dan Tepus. Mereka telah meminta bantuan air bersih sudah sejak bulan Mei 2024 yang lalu, dan hingga kini permohonan bantuan air bersih terus meluas seiring bertambah luasnya wilayah terdampak kekeringan.
Pemkab Gunungkidul sendiri sudah menetapkan Status Darurat Kekeringan di wilayah Gunungkidul sejak tanggal 1 Juni dan berlaku hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sendiri memprediksi kemarau bakal berlangsung hingga bulan Oktober 2024 mendatang.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Viral Video Ijazah Ditahan Karena Ada Tunggakan, Sekolah dan Orangtua Siawa Kompak Membantah