PT Primissima Luruskan Soal 15 Karyawan yang Kena PHK, Begini Faktanya

Sebelumnya diberitakan sebanyak 15 karyawan PT Primissima kena PHK. Menanggapi hal itu, Direktur Utama perusahaan tekstil milik BUMN tersebut meluruskan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:04 WIB
PT Primissima Luruskan Soal 15 Karyawan yang Kena PHK, Begini Faktanya
Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Iya (baru 30 persen yang dibayar) dari Rp103 juta pengajuan kita," kata Dani saat dihubungi, Rabu (10/7/2024). 

Bahkan, disampaikan Dani, pesangon senilai Rp103 juta itu belum termasuk dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Hak BPJS Ketenagakerjaan untuk 15 orang tersebut ditaksir senilai Rp45 juta.

Sehingga berdasarkan hitung-hitungan yang telah dilakukan, total untuk pesangon yang seharusnya diberikan kepada 15 orang eks buruh PT Primissima ini hampir Rp150 juta. 

"Rp103 juta itu belum termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang hak karyawan karena perusahaan wajib membayarkan BPJS ketenagakerjaan itu 3,7 (persen dari gaji) itu menjadi jaminan buat karyawan, kalau keluar dicairkan," terangnya. 

Baca Juga:15 Buruh Kena PHK PT Primissima Belum Dapat Pesangon Penuh, Baru 30 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak