Rencana Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, Pakar Hukum UII: Ahistoris dan Tidak Relevan

DPA sendiri keberadaannya sudah dihapus dalam UUD.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Juli 2024 | 10:49 WIB
Rencana Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, Pakar Hukum UII: Ahistoris dan Tidak Relevan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Instagram/@jokowi)


Pembentukan DPA

Jelang pergantian presiden RI dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meskipun sebelumnya tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Bahkan, panja sudah dibentuk untuk menyusun RUU Wantimpres.

Saat ini, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu perubahan utama adalah mengganti nama 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung' (DPA).

Ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres, mulai dari mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota yang awalnya delapan kini diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan serta syarat menjadi anggota DPA juga mengalami perubahan.

Baca Juga:Dikhawatirkan Ada Pihak Ambil Keuntungan, Boikot Produk Israel Disinyalir Sekadar Persaingan Usaha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak