Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, mengatakan bahwa 11 orang itu diamankan di empat wilayah hukum yang berbeda. Ada yang di Jogja, Tangerang Banten, Temanggung dan Kebumen.
Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari kunci ganda, hingga kunci T. Ada pula karpet yang merupakan isi dari mobil boks yang dicuri.
"Memang ada sebagian yang masih dalam pengejaran. Namun setengah dari mereka ini satu komplotan," ujar Adrian.
Disampaikan Adrian modus pencurian itu dilakukan dengan berbagai macam. Mulai dari merusak dengan menggunakan dengan kunci T hingga memanfaatkan korban dengan kelalaiannya saat kunci tertinggal.
Baca Juga:Harda, Danang, atau Kustini? PDIP Sleman Tunggu Titah Pusat untuk Pilkada 2024
"Adapun yang disangkakan Pasal 363 dan 362 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tandasnya.