Koordinasi dengan pengampu atau pemilik dari peninggalan yang diusulkan itu juga tak lupa dilakukan. Pasalnya nanti pemeliharaan harus dilakukan oleh pemilik atau pengelola aset tersebut.
"Di dalam undang-undang itu jelas bunyi untuk pemeliharaan adalah kewajiban milik atau pengelola asetnya. Istilahnya kita bersurat resmi seperti ke Capil [catatan sipil] kita bersurat resmi," ucapnya.
"Jadi memang kita harus berkoordinasi, kita enggak bisa serta merta kok terus kita istilahnya tanpa seizin tanpa kesediaan pemilik itu enggak bisa karena nanti konsekuensinya bahwa di dalam undang-undang jelas bunyi bahwa itu pemeliharaan kewajiban dari itu. Kita selalu koordinasi," ungkapnya.
Berdasarkan catatan yang ada, Kabupaten Sleman total sudah menetapkan sebanyak 203 untuk cagar budaya. Sementara itu ada 22 meliputi warisan budaya tak benda (WBTB).
Baca Juga:Sleman dan Gunungkidul Alami Kekeringan, BPBD DIY Lakukan Modifikasi Cuaca