"Selang beberapa saat korban datang diantar seseorang dan menanyakan soal sepeda motor dan HP dan saksi kebingungan dan baru sadar bahwa telah menjadi korban penipuan," imbuhnya.
Atas kejadian yang menimpanya korban lanyas melaporkan hal tersebut ke Polsek Pengasih. Disampaikan Novi, kasus penipuan ini membuat korban M menelan kerugian hingga Rp35 juta.
Kerugian itu meliputi satu unit sepeda motor honda PCX beserta STNK yang ada di dalam jok motor serta ada pula satu unit handphone. Sementara barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Scopy warna merah milik pelaku.
"Saat ini masih proses lidik. Sepeda motor pelaku sudah diamankan sebagai barang bukti dan akan diidentifikasi lebih lanjut. Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang baru saja dikenal," katanya.
Baca Juga:Cegah Konflik, Bawaslu Kulon Progo Usung Pilkada Bermartabat Lewat Seni Budaya