Pelaku HN mengaku memang berniat untuk mencari kerja di Jogja. Namun karena belum dapat ia sudah terlebih dulu kehabisan ongkus sehingga muncul niatan mencuri.
"Mau kerja proyek bangunan biasanya. Tapi belum dapat kerjaan. Iya niat [nyuri] mau buat pulang. Iya kehabisan ongkos," ucap HN.
Atas kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.
Baca Juga:Tak Hanya Mengukur, Sleman Siapkan Intervensi dan Rujukan bagi Balita Bermasalah Gizi