Tertibkan Jogja: Warga Bisa Ikut Laporkan Pelanggar Perda Lewat Aplikasi "Sigap Mantap"

Dodi menjelaskan bahwa sebelumnya pencatatan pelanggaran perda di Kota Yogyakarta masih dilakukan secara manual.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 Juli 2024 | 21:37 WIB
Tertibkan Jogja: Warga Bisa Ikut Laporkan Pelanggar Perda Lewat Aplikasi "Sigap Mantap"
Ilustrasi Satpol PP. [Ist]

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pencatatan pelanggaran aturan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, sistem yang dinamakan "Sigap Mantap" ini telah terintegrasi dengan platform Jogja Smart Service (JSS).

"Sistem ini bisa digunakan oleh anggota Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak internal, serta masyarakat atau instansi terkait sebagai pihak eksternal yang berperan sebagai pelapor," kata Dodi pada Selasa (30/7/2024).

"Sigap Mantap" atau Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif mengintegrasikan seluruh data pelanggaran dan penanganannya.

Baca Juga:Nekat Jualan di Selasar Pedestrian Malioboro, 32 PKL Kena Tipiring!

Data tersebut mencakup waktu, tempat, jenis pelanggaran, peraturan yang dilanggar, kriteria, jumlah dan data pelanggar, strategi penanganan, tindak lanjut, hingga pelaporan penegakan yang telah dilakukan.

Dodi menjelaskan bahwa sebelumnya pencatatan pelanggaran perda di Kota Yogyakarta masih dilakukan secara manual, sehingga memungkinkan adanya penindakan berulang terhadap pelanggar yang sama.

"Ketika menemukan pelanggaran lagi oleh orang yang sama, seharusnya bisa dilakukan penindakan tindak pidana ringan [tipiring]. Namun, karena petugas lupa bahwa orang ini sudah pernah ditegur, akhirnya mereka ditegur lagi," ungkap Dodi.

Satpol PP Kota Yogyakarta bertanggung jawab atas penegakan sekitar 45 regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) di Kota Yogyakarta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, berharap dengan adanya sistem informasi penegakan perda dan perkada "Sigap Mantap", akan tercipta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Yogyakarta.

Baca Juga:Pantarlih Kulon Progo Diduga Langgar Kode Etik, Unggah Foto Bacalon Wabup di Medsos

"Dengan sistem ini, penanganan pelanggaran perda dan perkada dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan valid, sehingga masyarakat dapat tertib aturan," ujar Sugeng. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak