Tertibkan Jogja: Warga Bisa Ikut Laporkan Pelanggar Perda Lewat Aplikasi "Sigap Mantap"

Dodi menjelaskan bahwa sebelumnya pencatatan pelanggaran perda di Kota Yogyakarta masih dilakukan secara manual.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 Juli 2024 | 21:37 WIB
Tertibkan Jogja: Warga Bisa Ikut Laporkan Pelanggar Perda Lewat Aplikasi "Sigap Mantap"
Ilustrasi Satpol PP. [Ist]

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pencatatan pelanggaran aturan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, sistem yang dinamakan "Sigap Mantap" ini telah terintegrasi dengan platform Jogja Smart Service (JSS).

"Sistem ini bisa digunakan oleh anggota Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak internal, serta masyarakat atau instansi terkait sebagai pihak eksternal yang berperan sebagai pelapor," kata Dodi pada Selasa (30/7/2024).

"Sigap Mantap" atau Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif mengintegrasikan seluruh data pelanggaran dan penanganannya.

Baca Juga:Nekat Jualan di Selasar Pedestrian Malioboro, 32 PKL Kena Tipiring!

Data tersebut mencakup waktu, tempat, jenis pelanggaran, peraturan yang dilanggar, kriteria, jumlah dan data pelanggar, strategi penanganan, tindak lanjut, hingga pelaporan penegakan yang telah dilakukan.

Dodi menjelaskan bahwa sebelumnya pencatatan pelanggaran perda di Kota Yogyakarta masih dilakukan secara manual, sehingga memungkinkan adanya penindakan berulang terhadap pelanggar yang sama.

"Ketika menemukan pelanggaran lagi oleh orang yang sama, seharusnya bisa dilakukan penindakan tindak pidana ringan [tipiring]. Namun, karena petugas lupa bahwa orang ini sudah pernah ditegur, akhirnya mereka ditegur lagi," ungkap Dodi.

Satpol PP Kota Yogyakarta bertanggung jawab atas penegakan sekitar 45 regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) di Kota Yogyakarta.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, berharap dengan adanya sistem informasi penegakan perda dan perkada "Sigap Mantap", akan tercipta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Yogyakarta.

Baca Juga:Pantarlih Kulon Progo Diduga Langgar Kode Etik, Unggah Foto Bacalon Wabup di Medsos

"Dengan sistem ini, penanganan pelanggaran perda dan perkada dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan valid, sehingga masyarakat dapat tertib aturan," ujar Sugeng. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak