Tak Berizin, 28 Tempat Jual Miras di Sleman Ditutup Paksa

Operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 15:20 WIB
Tak Berizin, 28 Tempat Jual Miras di Sleman Ditutup Paksa
Satpol PP melakukan penutupan sejumlah toko minuman beralkohol tak sesuai perda di wilayah Kabupaten Sleman. (SuaraJogja.id/HO-Pemkab Sleman)

"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Evi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika memang mendapati ada usaha atau penjualan miras ilegal di wilayah masing-masing.

"Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut," katanya.

Baca Juga:Pemkab Sleman Salurkan Stimulan Rehab Ratusan RTLH

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak