"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Evi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika memang mendapati ada usaha atau penjualan miras ilegal di wilayah masing-masing.
"Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut," katanya.
Baca Juga:Pemkab Sleman Salurkan Stimulan Rehab Ratusan RTLH