Dalam pengembangannya, Kejati DIY kemudian turut memeriksa sejumlah perangkat desa baik carik hingga Jogoboyo.
Jogoboyo Andi Sofyan yang sebelumnya berstatus saksi belakangan ditetapkan sebagai tersangka setelah Robinson Saalino dan Agus Santoso menjalani sidang terkait mafia tanah kas desa.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati DIY Sinta Ayu Dewi menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Andi Sofyan turut serta dengan tersangka Robinson kala itu.
"Tugas Jogoboyo diantaranya melakukan pengawasan terhadap tanah kas desa. Tapi saat itu Andi Sofyan justru melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan oleh Robinson ketika menyalahgunakan tanah kas desa sebagai hunian dan diperjualbelikan dengan modus investasi," terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Andi Sofyan yakni Pasal 2 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan tentang UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkini diketahui setelah menjalani sidang, Andi Sofyan dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Andi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta dengan ketentuan. Apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.