Jogoboyo Caturtunggal Divonis 4 tahun Penjara atas Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Begini Kronologinya

Jogoboyo Andi Sofyan dijatuhi vonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembiaran atas penyalahgunaan terhadap penggunaan Tanah Kas Desa di Nologaten

Galih Priatmojo
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 15:36 WIB
Jogoboyo Caturtunggal Divonis 4 tahun Penjara atas Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Begini Kronologinya
Jagabaya Caturtunggal, Andi Sofyan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Kamis (8/8/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

Terkini diketahui setelah menjalani sidang, Andi Sofyan dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai Andi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta dengan ketentuan. Apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga:Kejari Bidik Lurah Sampang Gunungkidul Atas Korupsi Tanah Kas Desa untuk Urug Tol Jogja-Solo, Begini Modusnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak