SuaraJogja.id - Sejumlah warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman kembali melakukan somasi kedua pada Angel's Wing (AW) Jogja, Kamis (15/8/2024) malam. Somasi dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut tak juga mengakomodir keinginan warga yang menolak keberadaan diskotik yang menjual minuman beralkohol tersebut.
Kali ini warga datang langsung ke AW didamping sejumlah anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman. Mereka secara tegas menolak AW yang menjual minuman beralkohol dan menjadi tempat hiburan malam.
"Di sini agenda kami datang ke Angel's Wing [AW] untuk mengirimkan somasi kedua, karena somasi yang pertama sudah kami kirimkan minggu lalu," ujar kuasa hukum warga, Agung Nugroho disela aksi.
Menurut Agung, AW sebenarnya sudah memberikan tanggapan akan somasi pertama. Namun hingga saat ini, AW masih saja beroperasi menjadi tempat hiburan malam dan menjual minuman beralkohol. Padahal dalam perijinannya, bangunan tersebut digunakan sebagai rumah makan.
Baca Juga:Dinas Pariwisata Sleman Tekankan Pelaku Wisata Terapkan Sapta Pesona
Mengganti peruntukan dari rumah makan menjadi tempat hiburan malam dinilai warga mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Apalagi penjualan minuman beralkohol di kawasan penduduk dinilai melanggar aturan seperti Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Kalaupun konsepnya berubah menjadi restoran, itu tidak masalah karena tidak mengganggu kenyamanan dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi bersama. Namun, ketika ini menjadi hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, terutama saat beristirahat, serta berdampak negatif pada generasi muda, hal ini menjadi keluhan warga," tandasnya.
Sementara Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Sleman, Ari Wibowo mengungkapkan, Muhammadiyah sejak awal menaruh perhatian khusus terkait dengan merebaknya penjualan minuman beralkohol di Yogyakarta. Organisasi masyarakat (ormas) tersebut pun sudah audiensi dengan bupati dan dinas terkait.
"Kami mendesak penertiban penjualan minuman beralkohol yang sudah menjamur di wilayah Sleman. Demikian juga dengan Satpol PP dan kepolisian, kami menuntut agar mereka bertindak tegas terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol," ungkapnya.
Ari menyatakan, PDM juga beberapa kali melakukan kunjungan ke toko-toko penjualan minuman beralkohol. Beberapa toko kemudian ditutup karena melanggar peraturan daerah Sleman, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga:Tak Ingin Kecolongan Lagi soal Kasus Pil Sapi, Seluruh Sopir Jip Wisata Sleman Wajib Tes Kesehatan
Sesuai aturan, penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu. Diantaranya tidak boleh berada di pemukiman masyarakat dan tidak boleh berada dekat dengan tempat pendidikan maupun tempat ibadah.
"Menurut peraturan bupati, radius minimalnya adalah 500 meter. Angel Wing berdiri di lokasi yang jaraknya tidak jauh dari beberapa sekolah, termasuk juga masjid dan tempat ibadah lainnya. Ini jelas melanggar peraturan daerah. Oleh karenanya, kami mempertanyakan izin pendirian, dan ternyata memang izin pendiriannya bukan untuk menjual minuman beralkohol," ungkapnya.
Jordan, Manager area AW mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan somasi kedua tersebut kepada pimpinan perusahaan. Tempat hiburan malam itu pun mencoba kooperatif dengan memenuhi permintaan warga dengan etiket yang baik.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada informasi yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat setempat. Jadi, untuk sekarang, saya akan tetap kooperatif dan memenuhi permintaan warga dengan etiket yang baik," ujar dia.
Terkait perubahan konsep rumah makan, Jordan akan menelusuri lebih jauh. Selain itu meminta penjelasan dari tim pusat mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Sampai saat ini operasional masih terus berjalan meski somasi kedua dilayangkan. Namun AW memastikan tidak ada kebisingan yang mengganggu warga. Mereka juga sudah mengantongi ijin penjualan minuman beralkohol karena tempat hiburan malam tersebut sudah setara dengan hotel bintang 3 yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta klub malam.
"Mengenai [tenggat] waktu [somasi] tujuh hari, akan saya sampaikan kepada pimpinan di atas saya. Saya hanya ditunjuk sebagai pengelola dan tidak bisa membuat keputusan sepihak. Saya harus mematuhi kode etik perusahaan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi