SuaraJogja.id - Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulon Progo, sedang mengupayakan penutupan display rokok di warung dan swalayan. Langkah ini mendukung inisiatif menjadikan Kulon Progo sebagai kawasan bebas asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo sekaligus Ketua Pelaksana Satgas KTR, Sri Budi Utami, menyatakan bahwa Satgas KTR menggelar konsolidasi dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada hari Senin untuk membahas pedoman penutupan display rokok di berbagai tempat penjualan.
"Langkah ini adalah evaluasi dari Satgas KTR dan tindak lanjut finalisasi surat edaran Bupati Kulon Progo terkait pedoman penutupan display rokok di warung, swalayan, dan pusat perbelanjaan," jelas Sri Budi dikutip dari Antara, Senin (19/8/2024).
Surat edaran ini akan disosialisasikan kepada masyarakat, serta melibatkan konsolidasi dan finalisasi pedoman teknis untuk toko dan swalayan yang menjual produk rokok.
Baca Juga:HUT RI ke-79 17 Napi Rutan Wates Hirup Udara Bebas Lebih Cepat
"Kami juga akan merancang rencana kegiatan Satgas KTR di tingkat kabupaten dan kapanewon, termasuk membahas surat edaran bupati terkait penutupan display rokok," tambahnya.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, menegaskan bahwa komitmen pemerintah sangat penting untuk mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Setelah 14 tahun berjalan, Siwi sapaan akrabnya berharap konsolidasi ini dapat mengevaluasi implementasi regulasi yang telah dilaksanakan oleh Satgas KTR.
"Dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014, tujuan utamanya bukan melarang merokok, melainkan mengatur tempat-tempat khusus yang bebas asap rokok dan lokasi yang diperbolehkan untuk merokok," ungkap Siwi.
Baca Juga:Innalillahi, Bakal Calon Bupati Kulon Progo Akhmad Basuki Meninggal Dunia, Ini Kata Golkar