"Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman," ujarnya.
Nantinya peserta CPNS tidak hanya melalui seleksi administrasi berkas saja. Setelah proses administrasi berkas selesai akan dilanjutkan dengan tahapan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan lowongan yang dilamar.