RUU Pilkada Batal, Partai Buruh DIY Kawal Putusan MK Soal Syarat Pencalonan

"Jadi sesuai dengan slogan demokrasi, dari rakyat dan untuk rakyat".

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:55 WIB
RUU Pilkada Batal, Partai Buruh DIY Kawal Putusan MK Soal Syarat Pencalonan
Ilustrasi aksi demo tolak RUU Pilkada di sepanjang Malioboro, Kota Jogja. (dok.Istimewa)

Partai Buruh DIY sendiri sudah merekomendasikan Afnan Hadikusumo yang maju sebagai bacalon Wali Kota Yogyakarta.

Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 sendiri akan berlangsung pada 27 November mendatang. Agenda terdekatnya, partai atau calon kepala daerah bisa mendaftar di KPU wilayah masing-masing pada 27 Agustus 2024.

Sebelum pendaftaran itu KPU RI seharusnya sudah mengubah aturan atau PKPU sesuai dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat parpol mengajukan calon tanpa kursi di DPRD dan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat penetapan calon dan mendaftar.

Baca Juga:Inisiatif Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Alam Ganjar: Saya Enggak Disuruh-suruh Orang Tua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak