Tak Kapok! Residivis Maling Spesialis Burung Gondol Cucak Ijo Milik Tetangga di Sleman
HH nekat melakukan aksi pencurian itu kembali setelah terpengaruh obat-obatan terlarang. Puncaknya pada Selasa (20/7/2024) lalu sekitar jam 8 malam di Caturtunggal
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 September 2024 | 14:16 WIB
"Enggak (dijual) buat main gantangan (main burung). Cuma burung aja selama ini, sebelumnya ambil kenari," ucap HH.
Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian berupa seekor burung yang ditaksir seharga Rp5 juta. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.