Surat perintah pembongkaran sendiri, Arvi bilang akan merujuk kepada surat penyerahan lahan terdampak. Surat itu nantinya yang digunakan untuk dasar untuk bekerja dalam hal ini untuk konstruksinya.
Surat perintah yang dikeluarkan oleh PT Jasamarga untuk melakukan konstruksi itu sebenarnya sudah menjadi satu dictum yang bisa digunakan untuk menjalankan konstruksi. Namun, Arvi mengaku tak akan semena-mena untuk melakukan eksekusi.
"Tetapi kami tidak bisa menutup mata langsung mengeksekusi, kami kan harus melakukan sosialisasi seperti ini, kemudian harus mengetahui aspirasi masyarakat, kemudian apa yang ada di lingkungan yang lahan yang belum selesai, akses jalan, ini yang akan kami lakukan tindak lanjutnya, kami mencari aspirasi dari bapak-bapak ibu-ibu," ujarnya.
"Sehingga kami nanti melaksanakan konstruksi tidak ada kendala. Harapan kami warga Maguwoharjo secara utuh mendukung penuh kami dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi ini," imbuhnya.
Baca Juga:Sosialisasi Tol Solo-Jogja Menuai Protes, Warga Maguwoharjo Tuntut Transparansi
Terkait pengosongan rumah terdampak sendiri, Arvi mengaku tak berhak menyampaikan itu. Pihaknya selaku pekerja konstruksi hanya akan melakukan pekerjaan jika semua sudah selesai.
"Kalau batas waktu pengosongan kami tidak berhak menyampaikan itu, karena kami selaku pekerja konstruksi yang melaksanakan pekerjaan kami tahunya lahan itu sudah selesai dan kami tinggal melakukan eksekusi," tuturnya.
"Tetapi kembali lagi kami melakukan koordinasi kepada teman-teman kami mitra kami, baik pemilik Project atau PPK lahan untuk saling mengupdate informasi mana-mana lokasi lahan yang sudah bisa kami lakukan untuk konstruksinya. Jadi tetap kami akan menjunjung tinggi humanis kami di lapangan tidak akan main serobot," imbuhnya.