Pada akhirnya, Irsyad bilang tambahan potongan gaji buruh untuk dana pensiun tambahan hanya akan semakin mengerdilkan kenaikan upah yang sudah rendah. Sehingga bakal berakibat justru memerosotkan daya beli buruh.
Pihaknya menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana potongan gaji untuk dana pensiun tambahan itu. Kemudian meningkatkan pengawasan dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam kepersertaan dan program manfaat layanan tambahan (MLT).
"Serta pemerintah membayarkan iuran/menganggarkan APBN dan APBD untuk Program Dana Pensiun Tambahan," ujar dia.
Baca Juga:Marak Pencabulan di Ponpes, DPRD DIY Desak Pemda Terapkan Perda Pesantren